Matras News, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa saat ini Kota Bekasi berada dalam posisi darurat sampah.
Saat ditemui di Kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Mas Tri sapaan akrabnya, menuturkan pengelolaan sampah seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan sampahnya.
Selain itu, saat ini tidak dapat dipungkiri, bahwa sumber masalah sampah juga berasal dari limbah rumah tangga.

“Sampah limbah rumah tangga harus dipisah dan diolah sesuai dengan jenisnya. Dan saat ini, Kota Bekasi memang sedang darurat sampah,” tegasnya, Sabtu 31/5/2025.
Untuk itu, lanjut Mas Tri, saat ini yang harus dilakukan adalah penyelesaian masalah tersebut dengan satu gerakan memilah sampah yang dimulai dari rumah.
“Harus ada satu gerakan yang diawali dengan memilah sampahnya dan harus dilakukan dari rumah,” katanya.
Selain itu, Mas Tri juga menyinggung masalah keberadaan Bank Sampah di Kota Bekasi. Berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 200 Bank Sampah masih aktif sampai saat ini.
“Setelah dilakukan pemilahan sampahnya yang diawali dari rumah, lalu naik lagi ke tingkat RW melalui Bank Sampah. Dan Bank Sampah yang masih aktif sampai saat sekitar 200 unit,” paparnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pengoptimalisasian Bank Sampah tersebut. Dan saat ini Pemkot Bekasi juga sudah menggelontorkan program Jumat Berkah dimana para ASN mengumpulkan sampah yang kemudian akan dikembangkan kepada Bank Sampah yang ada di wilayah.
“Sekarang tinggal kita mendorong pengoptimalisasian Bank Sampahnya. Dan Pemkot Bekasi sudah menggelontorkan program Jumat Berkah dimana para ASN mengumpulkan sampahnya yang hasilnya akan menjadi sumbangan bagi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) untuk mengembangkan Bank Sampah yang ada di wilayah di Kota Bekasi,” singkatnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga tidak memungkiri bahwa dalam penanganan sampah atau menghabiskan sampahnya dengan menggunakan teknologi, seperti mengolah sampah menjadi tenaga listrik.
“Terkait mengolah sampah menjadi tenaga listrik, masih terus kami kaji. Dan saat ini, kami juga masih menunggu payung hukum terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang saat ini masih dikaji oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.












