MATRASNEWS, BEKASI — Seorang warga Kota Bekasi, HR, melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan akta cerai dan pembiaran tindak pidana yang berdampak pada pecahnya Kartu Keluarga (KK) korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Majid, memaparkan kronologi kejanggalan yang dialami kliennya. Awalnya, HR hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk keperluan sekolah anaknya di Kecamatan pada 2026. Namun, petugas memberitahu bahwa KK miliknya telah terpecah, HR tercatat sebagai KK tunggal, sementara istri dan anak-anaknya terpisah.
“Klien saya tidak merasa pernah bercerai dengan istrinya,” ujar Majid. Saat menanyakan hal tersebut ke kecamatan, HR diberikan foto akta cerai yang diduga atas namanya. Dari dokumen tersebut, ditemukan kejanggalan signifikan: data umur dalam akta cerai yang diterbitkan tahun 2017 tercatat 20 tahun, sementara database Dukcapil menunjukkan Heryanto lahir tahun 1983 (seharusnya berusia 34 tahun pada 2017.

Merespons temuan ini, pihak kuasa hukum melakukan penelusuran ke Pengadilan Agama. Hasilnya, akta cerai yang dipegang kliennya dipastikan tidak terdaftar sebagai produk pengadilan agama. “Dari kejanggalan itu berarti diduga palsu. Akhirnya kita bikin laporan,” tegas Majid, Jumat (25/7/2026).
Laporan pertama dilayangkan terhadap pihak yang diduga memalsukan akta cerai. Laporan kedua ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil yang dinilai lalai karena mengesahkan KK yang terbit berdasarkan akta palsu tersebut. “Dukcapil tidak mengecek. Dia punya database, masa tidak dilihat? Cuma lihat nomor akte saja?” sindir Majid.
Kasus ini kini dalam penyidikan Polres Metro Bekasi Kota. Pelapor berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dua laporan yang dilayangkan, mengingat pemalsuan identitas ini telah merugikan hak administrasi kependudukan HR dan keluarganya.












Komentar ditutup.