Menu

Mode Gelap
SMARTFREN Luncurkan Rangkaian Promo dan Program Digital Buka Puasa dengan Nuansa Tradisi di Horison Iswara Bekasi Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars Dicoding dan Kemenko PMK Luncurkan Platform Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI untuk Masyarakat Penanganan Penyintas Kanker Lansia, Ini Kata dr. Daniel Rizky Primaya Hospital Semarang

News

Wow! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

badge-check


					Wow! Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-496 Kota Jakarta. Program pemutihan ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” demikian bunyi keterangan tersebut disitat pada Kamis, 22 Juni 2023.

Sebagai informasi, program pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

“Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19,” tulis keterangan dalam akun Bapenda DKI Jakarta.

Harapannya, kebijakan ini disambut bai oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor. (*/ca)

Baca Lainnya

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

21 Februari 2026 - 01:01 WIB

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars

21 Februari 2026 - 00:55 WIB

Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars

5 Fakta Penting Akses Air Bersih di Sumba Barat Daya NTT

20 Februari 2026 - 00:47 WIB

5 Fakta Penting Akses Air Bersih di Sumba Barat Daya NTT

KAI Siapkan Kereta Mewah Bertema Heritage, Target Uji Coba Juni 2026

20 Februari 2026 - 00:40 WIB

KAI Siapkan Kereta Mewah Bertema Heritage, Target Uji Coba Juni 2026

BPS Ground Check Ulang Penerima PBI JKN yang Nonaktif, Targetkan 11 Juta Jiwa

20 Februari 2026 - 00:32 WIB

BPS Ground Check Ulang Penerima PBI JKN yang Nonaktif, Targetkan 11 Juta Jiwa
Trending di News
error: Matras News