18 Orang Terjaring Razia Vape, Dikenai Denda di Tempat

oleh -
18 Orang Terjaring Razia Vape Dikenai Denda di Tempat
banner 468x60

MatrasNews – Sebanyak 15 orang ditangkap dalam operasi penegakan hukum terhadap pengguna rokok elektrik atau vape di kawasan Central Business District (CBD) Singapura, Rabu (20/8/2025) siang. Operasi ini menambah daftar 3 orang yang telah terjaring dalam razia serupa di Haji Lane sehari sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 18 orang dalam dua hari.

Melansir Channelnewsasia, operasi yang dipimpin Health Sciences Authority (HSA) ini berlangsung selama dua jam. Petugas HSA menyamar dengan pakaian kasual dan bergerak dalam kelompok kecil tanpa rute tetap, menyisir area perkantoran dan ruang publik. Sejumlah jurnalis turut mendampingi untuk meliput langsung.

Sebagian besar pengguna vape ditemukan di area khusus merokok, sementara lainnya tertangkap di tempat acak seperti tangga parkir mobil. “Mereka kaget saat dihampiri, tetapi kooperatif saat diminta menyerahkan perangkat dan data pribadi,” ujar seorang petugas. Salah seorang perempuan langsung menutupi wajahnya saat melihat kamera wartawan.

Dalam operasi gabungan ini, HSA menyita 82 unit vape dan komponennya, termasuk 62 batang heatsticks. Semua pelanggar dikenai denda di tempat.

Di Singapura, segala bentuk penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape adalah ilegal. Pelanggar dapat didenda hingga S$2.000 (sekitar Rp23 juta). Jika vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Racun (Poisons Act) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga S$10.000.

Kebijakan ini diperkuat oleh pernyataan Perdana Menteri Lawrence Wong dalam National Day Rally akhir pekan lalu. Wong menegaskan pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan memperlakukan kasus vaping sebagai isu narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahayanya.