MATRASNEWS, BEKASI – Konflik keterbukaan informasi publik di Kota Bekasi memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (21/4/2026).
Laporan ini terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PTUN memenangkan gugatan AWPI dan memerintahkan Pemkot Bekasi (unit kerja DLH) untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2021.











