Plt. Biro Keterbukaan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Alveraucse, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang inkracht wajib dilaksanakan instansi pemerintah. “Idealnya keputusan itu harus dilaksanakan. KemenPAN-RB memiliki peran pengawasan,” ujarnya.
KemenPAN-RB akan mengkaji laporan AWPI dan berpotensi mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mempercepat eksekusi putusan. “Mudah-mudahan dengan surat rekomendasi, proses implementasi bisa dipercepat,” tambah Alveraucse.
Sementara Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai sikap Pemkot Bekasi yang belum menjalankan putusan PTUN mencederai prinsip negara hukum. “Putusan inkracht yang tidak dilaksanakan adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya dalam keterangan tertulis di terima redaksi matrasnews.
Jerry berharap laporan ke KemenPAN-RB mampu mendorong pengawasan pusat terhadap aparatur daerah yang lalai, tegasnya.
Seperti diketahui, sengketa informasi ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi kebijakan lingkungan di Kota Bekasi.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











