Advertisement Section
Header AD Image
AKAMSI Menilai ada Praktik Korupsi di Dinas LH Kota Bekasi

AKAMSI Menilai ada Praktik Korupsi di Dinas LH Kota Bekasi

Matras News, Bekasi – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) menyampaikan pendapat di depan Gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada, Kamis (11/07/2024).

Dalam orasinya terkait penggelapan Armada pada tahun 2021 itu bantuan dana Provinsi DKI JAKARTA yang di lakukan oleh pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Korlap Aksi AKAMSI, Abel mengindikasi adanya penggelapan armada alat berat (excavator standar dan bulldozer) hasil dari Bantuan Dana Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 22,9 Miliar.

Seperti diketahui Korupsi mantan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sebesar Rp. 5,1 Miliar, sesuai dengan data yang kami temukan,” terang Abel.

Dalam praktik ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diduga telah masuk dalam indikasi sesuai dengan: Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Maka AKAMSI mendesak PJ Wali untuk periksa dan menangkap mantan Kepala Bidang LH yang sekarang menjabat sebagai Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup yang terindikasi kasus penggelapan armada sebagaimana tercantum di dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” tegas Abel.