MATRASNEWS, JAKARTA – Polemik kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembelian BBM di SPBU yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berakhir. PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Keputusan ini diambil sebagai respons atas informasi yang meluas ke tingkat nasional dan menimbulkan keresahan publik.
Rencana kewajiban menunjukkan STNK sebelumnya muncul sebagai wacana lokal di wilayah Sumatera Selatan. Mekanisme ini merupakan bagian dari rencana pengawasan untuk penyaluran BBM subsidi. Namun, informasi yang berkembang secara luas telah memicu interpretasi beragam dan kekhawatiran di kalangan masyarakat di berbagai daerah.
Merespons situasi ini, Pertamina Patra Niaga bertindak cepat dengan mencabut wacana tersebut. “Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam pernyataan resmi.
Kitty Andhora menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Perusahaan menyadari bahwa informasi dari wilayah Sumatera Selatan yang meluas menjadi pembahasan nasional telah menimbulkan kesalahpahaman dan dampak yang tidak diinginkan. Pihaknya menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan publik akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Proses koordinasi ini melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait . Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.











Komentar ditutup.