Menu

Mode Gelap
Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan Easter Playtime Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha Agoda Ungkap Gen Z Indonesia Lebih Pilih Destinasj Wisata Domestik dan Perjalanan Singkat Pengerjaan Kabel Bawah Tanah Dikebut, Pemkot Bekasi Bakal Tuntaskan Kabel Semrawut Keseruan 60 Seconds to Seoul K-Pop Noraebang di Aston Imperial Bekasi

News

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko Dorong Penyaluran PIP Tepat Sasaran di Kota Bekasi

badge-check


					FOTO: Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Sudjatmiko Perbesar

FOTO: Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Sudjatmiko

MATRASNEWS, BEKASI – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mendorong optimalisasi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi dan Depok.

PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai jenjang SD/MI hingga SMA/SMK/sederajat, guna mencegah putus sekolah dan menjamin akses pendidikan yang setara.

“PIP ini sebenarnya program dari Komisi X DPR RI, dan ini program yang sangat bagus. Di Bekasi, penyaluran yang saya awasi mencapai sekitar 3.000 penerima, sementara di Depok sekitar 2.000 penerima. Alhamdulillah tersalurkan dengan baik,” papar Sudjatmiko di Kota Bekasi, Senin (16/2/2026).

Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu turut menyoroti adanya sejumlah kasus bantuan yang tertahan. Ia memastikan bahwa hambatan tersebut tidak berasal dari proses pengusulan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Oh, itu bukan dari kita pasti. Pasti pengajuannya bukan dari kita. Kalau pengajuannya dari kita, tidak pernah ada yang tertahan seperti itu,” tegasnya.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Sudjatmiko Dukung Gubernur Jabar Revitalisasi Jalur KA Mati

Menurut Sudjatmiko, penyebab tertahannya dana PIP bisa diklasifikasikan menjadi dua kategori. Pertama, terkait validitas administratif; kedua, adanya indikasi masalah dalam penyaluran.

“Ada kemungkinan tertahannya karena penyalahgunaan, tapi ada dua skenario. Apakah (dana) itu bisa terbit atau tidak terbit. Kalau terbit, harusnya cair. Tapi kalau tidak cair, berarti ada penyalahgunaan. Namun, kalau tidak terbit, mungkin kemarin pengurusannya tidak lengkap,” tutup legislator tersebut.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban

21 April 2026 - 01:02 WIB

Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban

Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

21 April 2026 - 00:21 WIB

IESR Sebut Permendagri 11/2026 Regresi Regulasi, Ancam Target Kendaraan Listrik

20 April 2026 - 14:38 WIB

Prabowo Arahkan 503 Ketua DPRD di Magelang: Kita Semua Patriot

20 April 2026 - 00:58 WIB

Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soetta, Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026

20 April 2026 - 00:30 WIB

Trending di News