MATRASNEWS, BANDA ACEH – Atlet angkat besi andalan Indonesia, Nurul Akmal, mengungkapkan kekecewaannya setelah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Aceh. Pengangkatan itu disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Stadion Harapan Bangsa, Kamis (29/1/2026).
Nurul merupakan salah satu dari 5.486 tenaga kontrak yang menerima SK PPPK paruh waktu. Meski bersyukur mendapat kepastian, atlet peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk Provinsi Aceh itu berharap dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tetap.
“Kayak enggak adil saja sih, kek enggak bisa terima gitu. Tapi mau gimana lagi, takutnya nanti enggak dapat apa-apa kalau banyak protes,” ujar Nurul.
Ia merasa kontribusi dan prestasinya mengharumkan nama Aceh dan Indonesia belum sepenuhnya diimbangi kebijakan pemerintah daerah. Nurul mengaku telah mempertanyakan kejelasan statusnya berkali-kali, namun belum mendapat kepastian. Kekhawatiran juga ia rasakan terhadap masa depan dan jaminan hari tua dengan status paruh waktu.
Sebelumnya, ia berharap Pemerintah Aceh dapat mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk pengangkatannya sebagai ASN. Namun, demi tidak kehilangan kesempatan, ia terpaksa menerima keputusan ini.
Kisah Nurul Akmal mencerminkan kegelisahan banyak atlet dan tenaga honorer berprestasi lainnya yang masih memperjuangkan kepastian status kerja dan masa depan di tengah skema PPPK paruh waktu.
Cek Berita lain di Google News











