Menu

Mode Gelap
Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan Easter Playtime Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha Agoda Ungkap Gen Z Indonesia Lebih Pilih Destinasi Wisata Domestik dan Perjalanan Singkat Pengerjaan Kabel Bawah Tanah Dikebut, Pemkot Bekasi Bakal Tuntaskan Kabel Semrawut Keseruan 60 Seconds to Seoul K-Pop Noraebang di Aston Imperial Bekasi

Bisnis

Bank DBS dan Chubb Indonesia Luncurkan Cyber Guard

badge-check


					FOTO: PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia), bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia), Perbesar

FOTO: PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia), bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia),

MATRASNEWS, JAKARTA – PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia), bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia), dan baru saja mengumumkan peluncuran Cyber Guard, sebuah solusi asuransi siber komprehensif yang dirancang untuk melindungi masyarakat Indonesia dari meningkatnya ancaman penipuan digital dan kejahatan siber.

Kejahatan siber menjadi kekhawatiran yang semakin meningkat di Indonesia. Pada pertengahan 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hingga 1,2 juta laporan penipuan digital, dengan kerugian finansial mencapai Rp476 miliar antara November 2024 hingga Januari 2025.

Berdasarkan survei nasabah Bank DBS Indonesia, insiden siber yang paling umum meliputi transaksi digital tanpa izin, penipuan belanja online, pencurian identitas, dan pembajakan perangkat.

Cyber Guard memberikan perlindungan untuk:

Transaksi tidak sah pada kartu kredit atau debit Bank DBS, termasuk yang terjadi akibat kehilangan perangkat elektronik yang terhubung dengan kartu pembayaran Bank DBS dalam waktu 72 jam pertama;

Pengambilalihan akun yang disebabkan oleh phishing, spyware, atau malware; dan

Insiden rekayasa sosial, di mana nasabah ditipu untuk mentransfer dana kepada pihak ketiga yang menyamar sebagai individu atau entitas terpercaya, sehingga menyebabkan kerugian finansial.

Nasabah dapat mengajukan klaim hingga total Rp50 juta per bulan untuk salah satu atau seluruh manfaat tersebut, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dirancang dengan fleksibilitas dan kemudahan akses, Cyber Guard tersedia dengan periode perlindungan bulanan maupun tahunan, sehingga nasabah dapat memilih perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Premi dimulai dari Rp60,000 untuk perlindungan sampai Rp10 juta dan Rp150,000 untuk perlindungan hingga Rp50 juta dengan batas yang dapat diperbaharui setiap bulan.

Peluncuran produk ini mencerminkan komitmen bersama antara Chubb Indonesia dan Bank DBS Indonesia untuk menghadirkan perlindungan inovatif yang berfokus pada kebutuhan nasabah di era digital.

Baca Lainnya

Agoda Ungkap Gen Z Indonesia Lebih Pilih Destinasi Wisata Domestik dan Perjalanan Singkat

21 April 2026 - 00:12 WIB

Pengerjaan Kabel Bawah Tanah Dikebut, Pemkot Bekasi Bakal Tuntaskan Kabel Semrawut

20 April 2026 - 20:15 WIB

APNI: Kepmen ESDM 144/2026 Ubah Peta Jalan Nikel Indonesia

20 April 2026 - 00:40 WIB

Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh

17 April 2026 - 00:05 WIB

Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti

17 April 2026 - 00:02 WIB

Trending di Bisnis