MatrasNews, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan rencana untuk mengkaji kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Wacana ini menyusul langkah serupa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Singapura.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Suyudi menjelaskan bahwa rencana ini muncul setelah BNN mencatat adanya sejumlah kasus narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media untuk menyalurkan zat adiktif ilegal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa fenomena tersebut tidak serta merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk melarang vape.
“Kemungkinan (penyalahgunaan) itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” jelasnya.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian awal dan perlu melalui pembahasan mendalam serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelum dapat ditetapkan.




