Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Haji, XL Axiata-Smartfren-Axis Gelar Paket Roaming Tanah Suci Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi Grand Pasundan Convention Hotel Dukung Pelestarian Alam Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026 Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aplikasi Mobile

Gaya Hidup Sehat

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

badge-check


					Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Perbesar

Matrasnews.com – Biaya kesehatan setiap tahunnya makin mahal. Nah untuk menyiasatinya, Anda bisa menggunakan fasilitas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Pemerintah, termasuk untuk Si Kecil yang baru saja lahir.

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan. Bahkan Anda sudah bisa mendaftarkan Si Kecil sejak ia masih berada di dalam kandungan. Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini:

Seperti dilansir situs LaporBPJS.com, ibu dengan usia kehamilan 7 hingga 8 bulan atau setidaknya 14 hari sebelum melahirkan, sudah bisa mendaftarkan calon bayinya untuk menjadi anggota BPJS.

Namun yang bisa mendaftarkan calon bayi hanyalah ibu yang merupakan kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau ibu peserta BPJS mandiri.

Syarat untuk mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS, adalah:

Bayi dalam dalam kandungan ibu peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).

  • Adanya denyut jantung.
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter.
  • Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu. Contoh: calon bayi nyonya
  • NIK yang diisi adalah nomor Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
  • Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
  • Jenis kelamin sesuai hasil yang diperoleh saat USG.
  • Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya.
  • Perubahan identitas dilakukan paling lambat tiga bulan.
  • Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif.
  • Tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

(*)

Baca Lainnya

EMC Healthcare dan Prudential Tingkatkan Pelayanan Pasien

22 April 2026 - 00:35 WIB

EMC Healthcare dan Prudential Tingkatkan Pelayanan Pasien

Kemenkes Luncurkan Program Titian, Percepat Lulusan Psikolog Klinis untuk Puskesmas

14 April 2026 - 00:04 WIB

Mengenal dan Mencegah Penyakit Metabolik pada Lansia, Ini Kata dr. Dhea RS Karunia Kasih

15 Maret 2026 - 01:54 WIB

Mengenal dan Mencegah Penyakit Metabolik pada Lansia, Ini Kata dr. Dhea RS Karunia Kasih

dr. Johny Berikan Pemaparan Kesehatan Penurunan Fungsi Kognitif dan Demensia pada Lansia

15 Maret 2026 - 01:18 WIB

Dr. Johny Berikan Pemaparan Kesehatan Kognitif Kepada 101 Lansia di Bekasi

Usia ke-7 Tahun, RSUD Jatisampurna Komitmen Meningkatkan Layanan Kesehatan

15 Maret 2026 - 00:27 WIB

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisampurna
Trending di Gaya Hidup Sehat