Menu

Mode Gelap
Menko Yusril Bantah Pembenaran Persekusi terhadap Transpuan KAI Gencar Edukasi Keselamatan kepada Pelajar Seminar Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan di Era AI Atlet Berprestasi Internasional Gagal Tembus SMA Negeri Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif Perumda Tirta Patriot Secara Resmi Kelola Aset Perumda Tirta Bhagasasi

Gaya Hidup Sehat

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

badge-check

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Perbesar

Matrasnews.com – Biaya kesehatan setiap tahunnya makin mahal. Nah untuk menyiasatinya, Anda bisa menggunakan fasilitas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Pemerintah, termasuk untuk Si Kecil yang baru saja lahir.

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan. Bahkan Anda sudah bisa mendaftarkan Si Kecil sejak ia masih berada di dalam kandungan. Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini:

Seperti dilansir situs LaporBPJS.com, ibu dengan usia kehamilan 7 hingga 8 bulan atau setidaknya 14 hari sebelum melahirkan, sudah bisa mendaftarkan calon bayinya untuk menjadi anggota BPJS.

Namun yang bisa mendaftarkan calon bayi hanyalah ibu yang merupakan kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau ibu peserta BPJS mandiri.

Syarat untuk mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS, adalah:

Bayi dalam dalam kandungan ibu peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).

  • Adanya denyut jantung.
  • Melampirkan surat keterangan dari dokter.
  • Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu. Contoh: calon bayi nyonya
  • NIK yang diisi adalah nomor Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
  • Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
  • Jenis kelamin sesuai hasil yang diperoleh saat USG.
  • Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya.
  • Perubahan identitas dilakukan paling lambat tiga bulan.
  • Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif.
  • Tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

(*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

RS Karunia Kasih Jatiwaringin Jaring Kesehatan Lansia Lewat Komunitas Sepeda

14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kota Bekasi Darurat HIV, Bekasi Utara Kasus Tertinggi

8 Juli 2026 - 02:54 WIB

Kota Bekasi Darurat HIV, Bekasi Utara Kasus Tertinggi

ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara

2 Juli 2026 - 16:56 WIB

BMHS Bangun Jembatan Penghubung RS Bunda Jakarta

13 Juni 2026 - 00:10 WIB

Kemenkes Dukung Penuh SKB Layanan Terpadu Perempuan dan Anak

6 Juni 2026 - 01:01 WIB

Trending di Gaya Hidup Sehat