MATRASNEWS, JAKARTA – Kondisi darurat pelanggaran hak normatif dinyatakan oleh Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI DKI Jakarta terkait dugaan penghapusan upah lembur di PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
Lembur Libur Nasional Tak Dibayar
Berdasarkan laporan yang dihimpun, manajemen diduga meminta pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional. Pembayaran upah lembur diduga tidak diberikan. Pekerja juga diminta mengisi berita acara persetujuan bekerja tanpa hak lembur. Tindakan tersebut dinilai melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28 hingga Pasal 32.
FSPMI menegaskan, penggantian upah lembur dengan hari libur tidak dibenarkan. Hak konstitusional pekerja Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dinilai dilanggar. Kekurangan pembayaran UMP selisih Rp120.000 sesuai putusan PTUN Jakarta juga dituntut penyelesaiannya.
Ancaman Mutasi dan Intimidasi Dikecam
Intimidasi, ancaman mutasi, hingga PHK sepihak turut dikecam serikat. Praktik tersebut melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 dan Pasal 43. Aksi massa terpimpin akan digelar di Kantor Pusat Indomaret, Pantai Indah Kapuk, pada 26 Mei 2026.
Pekerja menuntut pencabutan aturan perusahaan yang merugikan dan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil. Pemerintah diminta segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas.











