MATRASNEWS, JAKARTA – Meskipun DJP telah memberikan klarifikasi, DPR RI menyampaikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak, yang berpotensi menggerus tingkat kepatuhan sukarela.
“Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Sebab beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan bahwa komisi terkait di DPR akan meminta klarifikasi lebih lanjut atas kebijakan tersebut. Puan mengkhawatirkan bahwa pelibatan aparat keamanan dan ketertiban dapat memunculkan persepsi tekanan, yang justru kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kebijakan ini menyoroti dilema klasik dalam reformasi perpajakan: bagaimana menyeimbangkan efektivitas penggalian data dengan pemeliharaan kepercayaan publik. Di satu sisi, perluasan jaringan informasi melalui aparat kewilayahan dapat memperkaya basis data DJP, terutama bagi wajib pajak di wilayah yang akses digitalnya terbatas. Namun di sisi lain, simbolisme aparat berseragam yang turun ke desa berpotensi memicu interpretasi negatif di tengah masyarakat yang masih memiliki trauma terhadap praktik pungutan liar di masa lalu.












Komentar ditutup.