MATRASNEWS, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong penindakan pidana terhadap juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan liar dengan unsur pemerasan. DPRD menilai penertiban administratif belum cukup memberikan efek jera.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pansus meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta menyusun prosedur penanganan parkir ilegal yang memiliki unsur tindak pidana.
Kapasitas Panti Sosial Jadi Kendala
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyoroti lemahnya kesinambungan penertiban. Salah satu kendalanya ialah keterbatasan kapasitas panti sosial milik Dinas Sosial.
Pansus mencontohkan pelepasan 75 juru parkir liar yang sebelumnya diamankan di kawasan Monas. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa operasi penertiban hanya memberi dampak sementara.
Karena itu, Pansus meminta Dinas Sosial mengevaluasi kapasitas penampungan. Satpol PP juga perlu memperkuat prosedur penindakan agar keterbatasan fasilitas tidak menghambat penanganan pelanggaran.
Usulkan Satgas Lintas Instansi
Pansus mendorong Satpol PP membentuk satuan tugas terpadu bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan kejaksaan. Tim tersebut diharapkan mampu menangani praktik pungutan liar dan dugaan premanisme secara terkoordinasi.
Penanganan juga perlu mempertimbangkan latar belakang pelaku. Aparat dapat memproses pihak yang diduga terlibat dalam sindikat premanisme melalui jalur hukum, sedangkan warga rentan dapat diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Pansus turut meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta memperkuat layanan pengaduan parkir liar melalui aplikasi JAKI. Mereka menargetkan tindak lanjut laporan masyarakat paling lama 1 x 24 jam.
Unsur Pemerasan Harus Terbukti
Usulan tersebut muncul di tengah keluhan masyarakat mengenai tarif parkir tidak wajar, terutama ketika juru parkir meminta pembayaran tanpa karcis resmi atau menggunakan intimidasi.
Namun, pungutan parkir ilegal tidak otomatis memenuhi unsur pemerasan. Aparat penegak hukum tetap harus memeriksa fakta, bukti, serta unsur pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui rekomendasi ini, DPRD DKI Jakarta ingin menggeser penanganan parkir liar dari operasi sesaat menuju penegakan hukum yang konsisten. Koordinasi lintas instansi dan pemberdayaan ekonomi juga menjadi bagian penting untuk menekan praktik pungutan liar secara berkelanjutan.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.