MATRASNEWS, JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai penyimpangan anggaran kebencanaan dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama ketika sejumlah daerah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pernyataannya pada 14 Oktober 2026 pada akun pribadi media sosial, Rieke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut. Ia juga meminta aparat menelusuri aliran dana dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat.
Soroti Dampak terhadap Korban Bencana
Rieke menilai dugaan penyelewengan dana darurat bukan sekadar persoalan keuangan negara. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menghambat pemadaman api, merusak upaya perlindungan ekosistem, serta membahayakan kesehatan warga yang terpapar asap.
Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Karena itu, Rieke mendorong pengawasan anggaran bencana yang lebih ketat dan reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Desak Penegakan Hukum dan Transparansi
Rieke meminta KPK memperluas penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pihak swasta, hingga perusahaan penyedia barang dan jasa. Ia juga mendorong aparat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi yang mencurigakan.
Selain penindakan, Rieke mengusulkan digitalisasi anggaran darurat melalui sistem pelacakan waktu nyata yang dapat diakses publik. Menurut dia, transparansi tersebut dapat mempersempit peluang manipulasi sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat.
Ia turut mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan operasional BNPB agar dugaan penyimpangan tidak mengganggu penanganan bencana di daerah.
Dorong Hukuman Berat dan Pemulihan Aset
Dalam pernyataannya, Rieke meminta penegak hukum mempertimbangkan sanksi maksimal bagi pelaku yang terbukti melakukan korupsi dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum. Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Rieke juga mendorong penerapan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana dan perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara. Namun, penentuan pasal, pembuktian unsur pidana, dan jenis hukuman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Bagi Rieke, pengusutan dugaan korupsi dana bencana harus berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab. Akuntabilitas anggaran, menurut dia, menjadi bagian penting dalam memastikan negara mampu melindungi masyarakat ketika bencana terjadi.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.