Menu ✖

Breaking News

News

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

badge-check

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Salah satu tersangka disebut bernama Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi informasi tersebut saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.

Ia menegaskan, penyidik berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga tersangka dengan pejabat tertentu.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Empat Tersangka Lain Ikut Terseret

Selain Bima, sejumlah laporan media menyebut empat orang lain turut menjadi tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Namun, informasi identitas tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui pengumuman resmi KPK. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan langsung dari Kepala BNPB Suharyanto.

Penahanan dan Proses Hukum

Lima orang yang diduga terlibat dalam perkara ini terlihat mengenakan rompi tahanan KPK saat berjalan menuju mobil tahanan. Mereka tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di lokasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana kebencanaan yang memiliki peran penting dalam penanganan keadaan darurat. Pengusutan perkara tersebut perlu memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan mendukung kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dalam informasi yang menjadi dasar laporan ini. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan menyatakan para tersangka bersalah.

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

15 Okt 2026 - 00:24 WIB

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

15 Okt 2026 - 00:22 WIB

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan

15 Okt 2026 - 00:21 WIB

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan

Karhutla Ancam Satwa Liar, 96 Orangutan Kalimantan Masuk Penanganan

15 Okt 2026 - 00:20 WIB

Karhutla Ancam Satwa Liar, 96 Orangutan Kalimantan Masuk Penanganan
Trending di News