MATRASNEWS, BEKASI – Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Komite Sekolah dan perwakilan kelas di SMAN 4 Kota Bekasi.
Aktivis kemanusiaan setempat, Frits Saikat, mengecam keras dugaan ini yang dinilainya terstruktur dan semakin menguat dengan bukti-bukti dari orang tua murid.
“Imbas bertambahnya bukti-bukti yang diberikan para Orang Tua Murid (OTM) kepada kami, ini sangat berbahaya,” tegas Frits Saikat, Jumat (6/2/2026).
Praktik tersebut diduga melanggar aturan yang jelas. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan wajib dan mengikat untuk biaya operasional, buku, seragam, hingga kegiatan seperti study tour dan perpisahan yang memberatkan orang tua.
Frits memaparkan temuan mencolok. Meski kerap disebut “sumbangan sukarela”, terdapat nominal dan batasan waktu yang ditetapkan. “Kenapa ada nilai rupiah senilai empat juta rupiah untuk kelas 1, tiga juta rupiah untuk kelas 2, dan dua juta rupiah untuk kelas 3?” tanyanya.
Tak hanya itu, pungutan tersebut juga diberi tenggat waktu setor dari Februari hingga Juni 2026, dengan jatuh tempo setiap tanggal 15. Pola ini, menurutnya, menguatkan indikasi keterstrukturan.
Fritz juga mendorong Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat untuk bertanggung jawab. KCD yang mengelola SMA/SMK/SLB di Kota dan Kabupaten Bekasi itu dipimpin oleh Dr. Rina Parlina, S.IP., M.M., sejak September 2025.
“Beliau harus turun langsung. Ini tanggung jawabnya selaku Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat,” tutup Frits.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak SMAN 4 Kota Bekasi terkait dugaan tersebut. (*)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










