Insentif dan Apresiasi untuk Pelaku Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dengan memberikan pembebasan pajak reklame kepada 104 mal dan pelaku ritel peserta, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 . Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada mal dan ritel yang dinilai inovatif, berdaya saing, serta mendukung produk lokal dan Gerakan Pilah Sampah.
Ke depannya, Pemprov berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk APPBI dan HIPPINDO. Targetnya ambisius, menjadikan FJGS sebagai festival belanja kelas dunia yang sejalan dengan visi Jakarta masuk 50 besar kota global pada 2030.
Ikuti berita terkini di Google News















Komentar ditutup.