MATRASNEWS, BEKASI – Kesabaran Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, habis. Pada Minggu (3/5/26), orang nomor satu di Kota Bekasi ini melayangkan teguran keras setelah menemukan proyek galian kabel optik ilegal yang “mengacak-acak” infrastruktur di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti.
Bukan sekadar masalah kabel, aktivitas liar ini terbukti merusak badan jalan dan memicu kemacetan horor yang menyiksa pengguna jalan. Pantauan di lapangan menunjukkan gundukan tanah dan lubang galian dibiarkan menganga tanpa pengamanan standar, membahayakan nyawa pengendara.
Pembangkangan Terhadap Aturan,Tri Adhianto menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pembangkangan. Pasalnya, peringatan serupa sudah berkali-kali disampaikan, namun para pelaksana proyek seolah “tuli” dan terus bekerja tanpa izin resmi (Sikom).
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian wajib punya izin dan menjaga kondisi jalan. Hari ini pelanggaran yang sama terulang lagi. Ini tidak bisa dibiarkan, ini pelecehan terhadap ketertiban kota!” tegas Tri dengan nada bicara tinggi.
Instruksi ‘Sikat’ di Lapangan Tak butuh waktu lama, Tri langsung menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto. Ia memerintahkan pencabutan mandat kerja dan penghentian paksa seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini berhenti total. Jalan ini milik publik, jangan sampai dirusak demi kepentingan egois satu pihak!”perintahnya.











Komentar ditutup.