Matras News, Bekasi – Sebanyak lima gerobak milik pedagang yang dianggap mengganggu area publik yang berada di depan Ace Hardware Bekasi Selatan, diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Karto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, diamankannya sejumlah gerobak milik pedagang memang dianggap telah mengganggu ketertiban umum dengan berjualan di lokasi yang bukan semestinya.
“Yang jelas mereka berjualan di lokasi yang bukan semestinya mereka berjualan,” tutur Karto, Jumat 8/11/2024.
Karto mengungkapkan, terkait pelanggaran tersebut, para pemilik gerobak dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dimana nanti mereka akan dipanggil ke Markas Komando Satpol PP Kota Bekasi untuk mengikuti proses sidang di tempat. “Mereka terkena tipiring.
Dan sebenarnya para pemilik gerobak sudah kami panggil untuk proses sidangnya, namun tidak ada yang datang. Kemungkinan besar minggu depan kami jadwal ulang,” pungkasnya











