MATRASNEWS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengukuhkan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pengukuhan tersebut menandai tuntasnya penataan kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, nama yang digunakan adalah nama yang ada di undang-undang, sehingga secara hukum, baik Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, betul-betul mengacu pada undang-undang tersebut,” terang Gubernur Pramono.
Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi dipimpin Fauzi Bowo, tokoh Betawi sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta. Gubernur Pramono berharap kelembagaan yang telah ditata tersebut mampu memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan Betawi secara lebih terarah.
“Alhamdulillah persoalan Lembaga Adat Betawi yang begitu lama tidak terselesaikan, sekarang sudah selesai. Dipimpin secara langsung oleh Pak Fauzi Bowo, beliau adalah tokoh Betawi dengan pengalaman panjang dan pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Pramono.
Pemprov DKI Jakarta akan menjadi mitra dalam pengembangan kebudayaan Betawi, terutama menjelang peringatan lima abad Jakarta pada 2027. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyusunan buku tentang Betawi sebagai bagian dari penguatan identitas budaya Jakarta.











Komentar ditutup.