MATRASNEWS, JAKARTA – Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa praktik pernikahan siri tidak hanya problematik dari sisi agama, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya tawaran jasa nikah siri yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Dan yang kedua itu melanggar undang-undang. Karena Undang-Undang Pernikahan itu kan semua pernikahan harus dicatatkan. Itu ya dari segi keamanan itu sangat berbahaya,” ujar Gus Fahrur, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menekankan bahwa pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak.
Anwar menegaskan, jika penyedia jasa nikah siri atau pihak calon mempelai tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan agama maupun negara, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Pernyataan dari dua tokoh organisasi Islam terkemuka ini semakin mengukuhkan bahwa pernikahan yang sah harus memenuhi kedua aspek syarat agama dan pencatatan resmi oleh negara untuk menghindari dampak hukum yang merugikan.
Cek Berita lain di Google News











