Menu

Mode Gelap
Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness” Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

News

Gus Fahrur PBNU dan Waketum MUI Tegaskan Nikah Siri Melanggar Hukum

badge-check


					Gus Fahrur PBNU dan Waketum MUI Tegaskan Nikah Siri Melanggar Hukum Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa praktik pernikahan siri tidak hanya problematik dari sisi agama, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya tawaran jasa nikah siri yang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Dan yang kedua itu melanggar undang-undang. Karena Undang-Undang Pernikahan itu kan semua pernikahan harus dicatatkan. Itu ya dari segi keamanan itu sangat berbahaya,” ujar Gus Fahrur, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menekankan bahwa pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak.

Anwar menegaskan, jika penyedia jasa nikah siri atau pihak calon mempelai tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan agama maupun negara, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Pernyataan dari dua tokoh organisasi Islam terkemuka ini semakin mengukuhkan bahwa pernikahan yang sah harus memenuhi kedua aspek syarat agama dan pencatatan resmi oleh negara untuk menghindari dampak hukum yang merugikan.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

11 Februari 2026 - 00:05 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

11 Februari 2026 - 00:01 WIB

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026
Trending di News
error: Matras News