Menu

Mode Gelap
Wamen Ekraf Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional Camat Jatiasih Sampaikan 5 Poin Penting Hadapi Musim Kemarau ‎ AHY Tinjau Lokasi Kecelakaan KA di Bekasi Anggota DPRD Bekasi Ahmadi Berduka Desak Evaluasi Total Layanan KAI Presiden Prabowo Kunjungi RSUD Cam Jenguk Korban KA Bekasi Timur Citadines Antasari Jakarta Luncurkan Paket Pernikahan Mulai Rp15 Juta

News

Hore, Bea Balik Nama Dihapus, Perpanjang STNK Kini Tanpa KTP Lama

badge-check


					FOTO: KTP dan STNK asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Perbesar

FOTO: KTP dan STNK asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

MATRASNEWS, JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas. Kini, proses balik nama tidak lagi membebani pemilik baru dengan biaya pajak yang selama ini dinilai memberatkan.

Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia sebagai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan Baru di Pasal 12. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya untuk “penyerahan pertama” kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama. Kendaraan bekas sudah tidak termasuk objek pajak.

Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas tidak perlu lagi memusingkan biaya tambahan BBNKB yang bisa mencapai puluhan persen dari nilai jual kendaraan.

Balik Nama Dianjurkan: Perpanjang STNK Jadi Mudah. Meski bea balik nama dihapus, proses administratif balik nama tetap penting dilakukan. Keuntungan utamanya: Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK dan pajak tahunan.

Selama ini, kendala terbesar pemilik kendaraan bekas adalah sulitnya menghubungi pemilik lama untuk meminjam KTP asli. Dengan balik nama, seluruh dokumen kendaraan resmi atas nama Anda sendiri. Perpanjangan STNK pun berjalan lancar tanpa tergantung pada orang lain.

Baca Lainnya

Camat Jatiasih Sampaikan 5 Poin Penting Hadapi Musim Kemarau ‎

29 April 2026 - 01:51 WIB

Camat Jatiasih, Dian Herdiana, A.P., M.Si.

AHY Tinjau Lokasi Kecelakaan KA di Bekasi

29 April 2026 - 00:45 WIB

Anggota DPRD Bekasi Ahmadi Berduka Desak Evaluasi Total Layanan KAI

28 April 2026 - 15:24 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi

Presiden Prabowo Kunjungi RSUD Cam Jenguk Korban KA Bekasi Timur

28 April 2026 - 12:17 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Turun Langsung Pantau Evakuasi Korban

28 April 2026 - 02:04 WIB

Trending di News