MATRASNEWS, JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas. Kini, proses balik nama tidak lagi membebani pemilik baru dengan biaya pajak yang selama ini dinilai memberatkan.
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia sebagai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan Baru di Pasal 12. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya untuk “penyerahan pertama” kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama. Kendaraan bekas sudah tidak termasuk objek pajak.
Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas tidak perlu lagi memusingkan biaya tambahan BBNKB yang bisa mencapai puluhan persen dari nilai jual kendaraan.
Balik Nama Dianjurkan: Perpanjang STNK Jadi Mudah. Meski bea balik nama dihapus, proses administratif balik nama tetap penting dilakukan. Keuntungan utamanya: Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK dan pajak tahunan.
Selama ini, kendala terbesar pemilik kendaraan bekas adalah sulitnya menghubungi pemilik lama untuk meminjam KTP asli. Dengan balik nama, seluruh dokumen kendaraan resmi atas nama Anda sendiri. Perpanjangan STNK pun berjalan lancar tanpa tergantung pada orang lain.











