MATRASNEWS, JAKARTA – Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor.
Aturan yang menghapus mandat pajak 0% bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dinilai sebagai “regresi regulasi” dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, pencabutan insentif fiskal akan menghambat target 2 juta mobil dan 13 juta motor listrik pada 2030.
“Pasal 7 UU HKPD telah mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar status ‘bukan objek pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).











