Menu

Mode Gelap
Kelurahan Bekasi Jaya Dukung K3 Bekasi Timur Pertamax Series Disesuaikan, Harga Solar Subsidi dan Pertalite Dipertahankan Wisata Apparalang Ilegal dan Dikelola Tanpa Izin, Pungli Merajalela Belanja Pegawai Kota Bekasi Dinilai Terlalu Tinggi MUI Kota Bekasi Gelar Rapat Persiapan Peringatan 1 Muharram 1448 H Dinas Kebudayaan DKI Terima Audensi LKB, Bahas Ornamen Betawi

News

IESR Sebut Permendagri 11/2026 Regresi Regulasi, Ancam Target Kendaraan Listrik

badge-check


					IESR Sebut Permendagri 11/2026 Regresi Regulasi, Ancam Target Kendaraan Listrik Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor.

Aturan yang menghapus mandat pajak 0% bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dinilai sebagai “regresi regulasi” dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

CEO IESR, Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, pencabutan insentif fiskal akan menghambat target 2 juta mobil dan 13 juta motor listrik pada 2030.

“Pasal 7 UU HKPD telah mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar status ‘bukan objek pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Fabby dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Baca Lainnya

Kelurahan Bekasi Jaya Dukung K3 Bekasi Timur

10 Juni 2026 - 17:28 WIB

Pertamax Series Disesuaikan, Harga Solar Subsidi dan Pertalite Dipertahankan

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Wisata Apparalang Ilegal dan Dikelola Tanpa Izin, Pungli Merajalela

10 Juni 2026 - 00:44 WIB

Belanja Pegawai Kota Bekasi Dinilai Terlalu Tinggi

10 Juni 2026 - 00:26 WIB

MUI Kota Bekasi Gelar Rapat Persiapan Peringatan 1 Muharram 1448 H

10 Juni 2026 - 00:21 WIB

Trending di News