IESR menyoroti bahwa Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak melalui formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
Perubahan dari mandat 0% menjadi tarif yang bergantung pada kebijakan masing-masing gubernur dinilai akan merusak paritas harga yang dibutuhkan untuk adopsi massal.
Analisis IESR menunjukkan, pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Karena itu, insentif pajak nasional harus dipertahankan dan diperluas, bukan justru dihapus.
Lembaga tersebut mendesak tiga hal: menunda implementasi Permendagri 11/2026 untuk KBLBB, harmonisasi regulasi dengan UU HKPD, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika tidak direvisi, aturan ini rentan uji materiil di Mahkamah Agung,” imbuh Fabby.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











