Matras News, Bekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi nyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa biaya sekolah gratis mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA negeri dan swasta.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait putusan MK tersebut.
“Yang pasti kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut,” kata Alex, Rabu 4/6/2025.
Lanjut Alex menjelaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa putusan MK yang mengamanatkan pendidikan harus digratiskan, menimbulkan pro dan kontra dibeberapa pihak penyelenggara pendidikan.
“Pasti ada pro dan kontra terkait hal itu,” singkat Alex.
Saat ini, pihaknya selalu Plt Kadisdik Kota Bekasi masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, pihaknya saat ini terus melakukan pembenahan dibeberapa sektor dunia pendidikan dalam hal peningkatan kualitas serta mutu pendidikannya.
“Selain itu, ketersediaan sarana penunjangnya pun terus kami benahi, jika nantinya hal tersebut benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memberikan perhatian khusus terkait kebijakan yang sudah diputuskan oleh MK, dimana perlu adanya kajian khusus dan mendalam agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
“Harus dilakukan juga kajian khusus dan mendalam, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.