Menu

Breaking News

Info Akademia

Gita Wirjawan: Pasal 33 Butuh Perluasan Makna dan Kepastian Hukum

badge-check

Gita Wirjawan: Pasal 33 Butuh Perluasan Makna dan Kepastian Hukum Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Implementasi Pasal 33 UUD 1945 membutuhkan tafsir yang lebih luas dan kepastian hukum yang kuat agar amanat konstitusi tentang kemakmuran rakyat dapat terwujud. Demikian benang merah yang mengemuka dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang digelar Universitas Paramadina, Selasa (1/9), di Aula TP. Rachmat, Kampus Cipayung, Jakarta.

Mantan Menteri Perdagangan (2011–2014), Gita Wirjawan, menegaskan bahwa esensi penguasaan negara dalam Pasal 33 tidak semata-mata berarti memiliki dan mengoperasikan seluruh sektor strategis. Negara, menurutnya, harus bertindak sebagai pemegang kendali kebijakan, sementara operasional di lapangan dapat melibatkan pasar. “Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” ujarnya.

Diskusi yang dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief ini turut menghadirkan Prof. Irwandy Arif (Chairman Indonesian Mining Institute) dan ekonom Wijayanto Samirin sebagai penanggap. Irwandy menyoroti potensi besar sumber daya alam Indonesia yang belum memberikan kontribusi optimal bagi negara. Ia memaparkan, cadangan mineral Indonesia ditaksir mencapai 4 triliun dolar AS, namun penerimaan negara dari sektor ini pada tahun 2024 hanya sekitar Rp173 triliun. “Return of Equity-nya sangat kecil, kurang lebih 1,2 persen,” ungkapnya, merujuk pada ketimpangan antara potensi dan pendapatan.

Gita Wirjawan menambahkan bahwa rendahnya kontribusi SDA terhadap PDB (yang baru mencapai sekitar 10 miliar dolar AS dari total 1,5 triliun dolar AS) disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia yang belum mumpuni. Ia mendorong investasi besar-besaran pada sektor pendidikan, termasuk usulan eksperimen peningkatan kesejahteraan guru hingga Rp30 juta per bulan untuk menarik talenta terbaik dan meningkatkan produktivitas nasional.

Wijayanto Samirin menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembagian manfaat sumber daya alam antara pusat dan daerah untuk menjaga keutuhan nasional. Sementara itu, Gita Wirjawan menekankan bahwa kepastian hukum adalah faktor utama yang dibutuhkan investor, bukan sekadar kebijakan proteksionisme. “Keberpihakan pada kepentingan nasional tidak otomatis menghambat investasi,” tegasnya.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, berharap diskusi ini tidak berhenti pada ranah normatif, tetapi mampu melahirkan rekomendasi kebijakan konkret. Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi Pasal 33 ke depan harus berfokus pada tata kelola yang transparan, peningkatan kualitas SDM, dan kepastian hukum untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi untuk Generasi Muda Berprestasi

1 Sep 2026 - 00:59 WIB

Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi untuk Generasi Muda Berprestasi

Paramadina Gagas Ulang Pendidikan Wirausaha di Era AI

28 Agu 2026 - 03:39 WIB

Paramadina Gagas Ulang Pendidikan Wirausaha di Era AI

Perempuan Paramadina Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Berkelanjutan

27 Agu 2026 - 01:00 WIB

Perempuan Paramadina Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Berkelanjutan

ESG Bukan Sekadar Laporan, Ini Kunci Daya Saing RI di Kancah Global

24 Agu 2026 - 00:05 WIB

ESG Bukan Sekadar Laporan, Ini Kunci Daya Saing RI di Kancah Global

Pesan Mendikdasmen Bagi Calon Pemimpin di Festival Pahlawan Anak 2026

18 Agu 2026 - 00:01 WIB

Pesan Mendikdasmen Bagi Calon Pemimpin di Festival Pahlawan Anak 2026
Trending di Info Akademia