MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026. Total nilai denda mencapai Rp4.482.000.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda bervariasi tergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Seluruh denda akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen korektif agar praktik penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Denda Terbesar di Kalimantan Barat
Dari data Kemnaker, dua belas perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi. Nilai denda tertinggi dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000. Disusul PT BIS di Sumatra Utara dengan denda Rp972.000.000.
Provinsi Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang terkena sanksi. Rinciannya:
- PT DSI: Rp84.000.000
- PT ITSS: Rp180.000.000
- PT GCNS: Rp150.000.000
- PT IMIP: Rp108.000.000
- PT RI: Rp252.000.000
- PT DSI: Rp180.000.000
Sementara itu, perusahaan lain yang terkena denda adalah PT UAI di Kalimantan Tengah (Rp12.000.000), PT HKI (Rp336.000.000) dan PT GH (Rp18.000.000) di Kepulauan Riau, serta PT CAA di DKI Jakarta (Rp18.000.000).
Pengawasan Diperketat Sepanjang 2026
Ismail memastikan operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.
Ruang Pengaduan Masyarakat
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan level playing field bagi dunia usaha yang taat aturan serta melindungi tenaga kerja nasional.
Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA semakin transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.