MATRASNEWS, BEKASI – Pembagunan ruko milik pengembang Metland Cibitung menuai protes warga masyarakat yang tergabung dalam Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Cibitung menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Galeri Marketing Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9). Mereka menuntut evaluasi total terhadap pembangunan ruko yang diduga melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Ketua koordinator aksi, Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa bangunan ruko yang dikembangkan oleh pengembang Metland Cibitung terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lanjut Yudi, hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Daerah Milik Jalan dan GSB serta Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang dan Garis Sempadan.
“Ketentuannya jelas, GSB untuk ruko di pinggir jalan desa itu minimal setengah dari lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) ditambah satu meter, atau setidaknya berjarak tiga hingga lima meter dari tepi jalan,” tegas Yudi.
Kami menuntut transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengerjaan proyek yang dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan, tegas Yudi.
Koordinator memaparkan, sebelumnya telah melayangkan surat kepada pemerintah setempat. Namun hanya sebatas mediasi saja, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Maka kami akan melayangkan kembali surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Cipta Karya, serta Satpol PP jika tuntutan tidak ditanggapi.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.