MATRASNEWS, BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (9/9/2026) bersama Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta BPJS Kesehatan. Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan komitmen untuk mempertahankan jaring pengaman sosial ini meski ada tekanan fiskal. “BPJS PBI APBD gak usah liat desil. Mau rumahnya bagus punya mobil, rumah jelek. Mau desil 10 juga. Ini kan semangatnya karena ini amanah undang-undang dasar,” ujarnya tegas.
Wildan menyoroti potensi kendala teknis akibat aturan yang dapat menonaktifkan peserta jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2026, DPRD menemukan banyak warga peserta PBI APBD yang tiba-tiba kartu BPJS-nya nonaktif di fasilitas kesehatan karena persoalan administrasi.
Berdasarkan aturan, jika iuran PBI APBD tidak dibayar hingga akhir bulan, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD mengingat banyak warga yang bergantung pada program tersebut untuk akses layanan kesehatan. “Kalau ada telat bayar, ketika ada usulan baru dari Dinas Kesehatan, nggak bisa langsung aktivasi. Nunggu sekian hari dulu,” ungkap Wildan mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelayanan.
DPRD mendorong untuk pembayaran tepat waktu. Kekurangan anggaran sekitar Rp10 miliar yang masih menjadi celah harus segera diatasi. DPRD meminta komitmen kuat agar tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan hanya karena masalah administrasi, terlebih bagi pasien dengan kebutuhan medis mendesak. “Utamakan pelayanan, administrasi belakangan. Jangan sampai ada warga yang ditolak,” tegasnya.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.