Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

Info Akademia

Ini Kriteria dapat Seragam Sekolah Gratis dari Kemendikbudristek

badge-check


					Ini Kriteria dapat Seragam Sekolah Gratis dari Kemendikbudristek Perbesar

Matras News, Jakarta – Pengadaan pakaian seragam sekolah gratis untuk siswa jenjang SD SMP SMA dapat dibantu oleh Kemendikbudristek jika memenuhi kriteria berikut.

Kebijakan Kemendikbudristek yang akan memberikan bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah gratis untuk siswa jenjang SD SMP SMA telah tertuang di dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Sebagaimana kita ketahui di dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut telah ditetapkan aturan pakaian seragam sekolah untuk jenjang SD SMP SMA.

Pakaian seragam nasional.

Pakaian seragam nasional yang ditetapkan untuk jenjang SD yaitu kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati.

Sedangkan untuk jenjang SMP, yaitu kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk jenjang SMA seragam nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek yaitu kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian seragam pramuka

Untuk pengenaan pakaian seragam pramuka bagian jenjang SD SMP SMA mengacu pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian adat

Pemerintah daerah dapat menetapkan penggunaan pakaian adat untuk para peserta didik jenjang SD SMP SMA.

Pakaian khas sekolah

Selain itu pihak sekolah juga dapat menetapkan penggunaan pakaian khas sekolah untuk para peserta didik jenjang SD SMP SMA.

Kabar baiknya, Kemendikbudristek dapat memberikan bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah bagi para peserta didik, baik jenjang SD SMP maupun SMA.

Namun tidak semua peserta didik berhak untuk mendapatkan bantuan dari Kemendikbuddistek ini.

Kemendikburistek hanya akan memberikan bantuan pengadaan pakaian seragam sekolah untuk peserta didik SD SMP SMA yang tidak mampu secara ekonomi.

Bagi peserta didik yang mampu secara ekonomi tidak akan mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek.

Selain kemendikburistek, pemerintah daerah pihak sekolah dan masyarakat juga dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Demikian informasi terkait pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa SD SMP SMA yang dapat dibantu oleh Kemendikbudristek jika tidak mampu secara ekonomi seperti dilansir klikpendidikan.id dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Lainnya

Orasi Ilmiah, Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness

27 April 2026 - 01:16 WIB

Kucurkan Rp253,6 Miliar, Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta

22 April 2026 - 00:26 WIB

Mutiara Faiza Siswi MAN Insan Cendekia Tembus 7 Kampus Dunia, Dapat Beasiswa 80 Persen ke Jepang

14 April 2026 - 00:01 WIB

Anies Baswedan: Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi pada Kecakapan Teknis

13 April 2026 - 01:17 WIB

Anies Baswedan Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi Pada Kecakapan Teknis

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan

13 April 2026 - 01:14 WIB

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan
Trending di Info Akademia