MatrasNews, Bekasi – Inspektorat Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bekerja sama dengan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui Portal Kuota Khusus selama tujuh hari, mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025, dengan melibatkan 20 aparatur dari Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai bahaya gratifikasi dan praktik korupsi.
Dari 20 peserta, 19 berhasil lulus dan memperoleh sertifikat resmi dari KPK yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan.
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menegaskan bahwa pelatihan ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Ini adalah langkah strategis mendukung visi-misi pembangunan Kota Bekasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Koordinator kegiatan, PIC Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Bekasi, menyatakan bahwa inisiatif ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya antikorupsi dan integritas ASN.
Dengan adanya pelatihan ini, Pemkot Bekasi berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.











