MATRASNEWS, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantargebang selama lima tahun hingga 2031.
Kesepakatan senilai sekitar Rp362 miliar itu ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Perpanjangan ini membuka peluang perubahan pengelolaan sampah Jakarta. Kedua pemerintah daerah mendorong pemanfaatan teknologi untuk mengurangi timbunan sampah dan mengolahnya menjadi sumber energi.
Rp362 Miliar untuk Kompensasi
Tri Adhianto menegaskan, persoalan sampah Jakarta dan Bekasi membutuhkan tanggung jawab bersama. Menurut dia, kerja sama tidak boleh sekadar memindahkan sampah ke lokasi penimbunan.
“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah,” kata Tri.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk periode kerja sama hingga 2031. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat manfaat ekonomi, sosial, infrastruktur, dan lingkungan bagi masyarakat Bekasi, terutama warga sekitar Bantargebang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintahannya tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara.
Selain itu, pengembangan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang menjadi bagian dari strategi pengolahan sampah. Teknologi ini mengubah sampah tertentu menjadi bahan bakar alternatif.
Kedua pemerintah daerah juga akan melanjutkan kajian teknis untuk meningkatkan kapasitas pengolahan dan mengurangi residu yang masuk ke tempat penimbunan.
Dalam pertemuan tersebut, Tri dan Pramono turut membahas penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa serta peningkatan transportasi umum di Kota Bekasi.
Pembangunan halte transportasi umum juga menjadi perhatian. Kedua pemerintah daerah menargetkan perkembangan pembangunan halte hingga akhir November 2026.
Tri menilai, konektivitas Bekasi dan Jakarta membutuhkan kebijakan terpadu karena mobilitas warga berlangsung setiap hari.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih modern. Namun, keberhasilannya bergantung pada realisasi fasilitas pengolahan, pengurangan timbunan, dan manfaat nyata bagi warga yang tinggalnya di sekitar Bantargebang.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.