Menu

Mode Gelap
Mengenal Lebih Deket Chef William Wongso di Aryaduta Menteng Universitas Paramadina dan KAS Latih Kapasitas Kepemimpinan 30 Guru Perempuan Malang Harper Cikarang Sukses Gelar Wedding Open House Sukses Samsung Memberdayakan Generasi Muda untuk Ikut Menciptakan Pengajaran di Era Digital: Dari Akses ke Peran Aktif Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Musik Indonesia–Korea Selatan Kokoon Hotel Surabaya Perkenalkan Budaya Lokal kepada Siswa Jakarta Nanyang School

News

Investasi di Ujung Tanduk: Ketika Putusan Pengadilan Bisa Dilanggar

badge-check


					Proses Konstatering Dilokasi Sengketa Pabrik di Tangerang, Disaksikan oleh Aparat Kepolisian, Koramil, Serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan Perbesar

Proses Konstatering Dilokasi Sengketa Pabrik di Tangerang, Disaksikan oleh Aparat Kepolisian, Koramil, Serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan

Matras News, Tanggerang – Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

Hal ini diungkap oleh Ujang Wartono, S.H., M.H., kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu.

Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

Dalam pernyataannya ke media, Ujang mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia.

Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dihambat oleh pihak-pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan.

“Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.

Dari Investasi ke Sengketa

Kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu.

Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan.

Namun, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tidak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri.

Dikasihlah modal 90 miliar rupiah. Waktu itu dibelanjakan di Jerman sama di Jepang untuk membeli mesin-mesin produksi. Ternyata tidak jalan juga. Akhirnya terjadi gugat-menggugat,” kata Ujang Wartono.

Proses hukum kasus ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Pada akhirnya, gugatan yang diajukan Takei terhadap para direktur, dimenangkan oleh Takei pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996.

Dalam putusan tersebut, para direktur diwajibkan mengembalikan aset perusahaan, pabrik dan 4 unit rumah yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993.

Namun, ketika proses eksekusi mulai dijalankan, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut.

Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan

Persoalan lebih besar muncul, ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau biasa dipanggil Cris, tiba-tiba mengklaim bahwa ia telah membeli pabrik dari Akira Takei.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti.

Baca Juga : Heboh! Kelurahan di Bekasi Minta Bantuan AC ke Swasta, Lurah Jatiraden Terancam Dicopot

“Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” kata Ujang.

Gugatan yang diajukan Cris ditolak oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

Namun, situasi justru semakin rumit ketika pada tahun 2019, Cris menjual pabrik tersebut kepada sebuah perusahaan swasta nasional, Paragon.

Padahal, aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Kerumitan ini terungkap saat dilakukan konstatering, yakni pencatatan atau penetapan fakta oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan langsung.

Proses ini biasanya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi setelah kunjungan langsung ke lokasi, dalam hal ini pabrik yang disengketakan. Konstatering ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Penetapan Nomor 03/DEL/2017/PN.TNG Jo Nomor 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL.

Proses konstatering yang dipimpin oleh pengadilan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah.

Namun, menurut Ujang mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid.

Lebih mencurigakan lagi, menurut Ujang, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak dapat terjadi tanpa proses yang jelas.

“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” ujar Ujang Wartono.

Dampak bagi Iklim Investasi

Ujang pun mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis antara dua pihak, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih luas dalam dunia investasi di Indonesia.

Lemahnya eksekusi putusan pengadilan dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

Bagi investor, menurut Ujang, kepastian hukum adalah faktor utama dalam menentukan apakah suatu negara layak menjadi tujuan investasi atau tidak.

Jika hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik, maka risiko investasi menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang mau berinvestasi di sini? Ini merugikan bukan hanya Akira Takei, tapi juga iklim investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Ujang.

Ujang Wartono menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum.

Ia berencana untuk mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak terkait atas dasar perbuatan melawan hukum, serta melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan perusakan aset ke pihak kepolisian.

“Tindakan saya berikutnya akan ada dua langkah hukum, pidana dan perdata. Kalau pihak-pihak terkait kasus ini masih berkeras seperti sekarang, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Baca Lainnya

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

7 Februari 2026 - 01:47 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

7 Februari 2026 - 01:39 WIB

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Dugaan Pungli Terstruktur Warnai SMAN 4 Kota Bekasi

6 Februari 2026 - 22:50 WIB

IMG 20260206 WA0026

Waduh, Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi, Ini Kata Purbaya

6 Februari 2026 - 00:52 WIB

Waduh Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi Ini Kata Purbaya 1

Menpar Sampaikan Kinerja Pariwisata 2025 Tumbuh Positif dan Lampaui Target di Hadapan DPR

6 Februari 2026 - 00:33 WIB

Menpar Sampaikan Kinerja Pariwisata 2025 Tumbuh Positif dan Lampaui Target di Hadapan DPR
Trending di News
error: Matras News