Menu

Mode Gelap
Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lacak Sumber Pencemaran di Hulu Hoki Indonesia Incar Enam Besar Asian Games Danantara Tinjau Pemberdayaan 73.000 Nasabah PNM di Mojokerto DPRD DKI Dorong Payung Hukum Pembiayaan Kreatif DPRD DKI Dorong PAM Jaya Tekan Kehilangan Air, Investasi Pipa Rp 22,8 Triliun Disiapkan Olahraga Bola Tangan Jakarta Incar Emas PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Baru

News

Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun.

badge-check

Keterangan Foto Ilustrasi Perbesar

Keterangan Foto Ilustrasi


Ujian Independensi Jajaran Direksi Baru

Kini, bola panas berada di tangan jajaran direksi baru di bawah kemudi Sunaryanto dkk. Publik menunggu apakah manajemen baru memiliki keberanian dan independensi untuk melakukan evaluasi total, atau justru tersandera oleh gurita kepentingan mafia migas dan oknum politik yang sejak lama menjadikan likuiditas BUMN strategis ini sebagai sapi perah.

Rekomendasi BPK sudah bulat: direksi wajib mempertanggungjawabkan manuver keuangan ini. Tanpa penegakan hukum dan audit forensik yang transparan, PHE bukan lagi sekadar simbol kedaulatan energi nasional, melainkan etalase dari praktik Fraud Pentagon terstruktur, di mana tekanan politik bertemu dengan peluang, kelonggaran pengawasan, dan rasionalisasi yang mengorbankan masa depan korporasi negara.

Untuk memahami ke mana arah angin perombakan ini bertiup, kita harus memutar kembali ingatan ke bulan Mei 2025. Kala itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelurkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 yang menjadi tamparan keras bagi manajemen hulu Pertamina. Temuannya gamblang sekaligus mencengangkan: PHE bersama PT Pertamina EP kedapatan menarik pinjaman komersial (commercial loan) alias berutang bank, hanya demi membayar tantiem atau bonus tahunan kepada jajaran direksi.

Membayar tantiem melampaui kapasitas profitabilitas riil perusahaan dengan duit utangan bukan sekadar salah ketik dalam pembukuan. Itu adalah pelanggaran serius terhadap pedoman tata kelola keuangan yang sehat. Imbasnya konkrit dan mahal, PHE harus menanggung beban bunga minimal 96,64 juta dolar AS atau setara Rp1,56 triliun. Duit jumbo yang seharusnya bisa dialokasikan untuk mengebor sumur baru atau eksplorasi blok migas potensial, menguap begitu saja hanya untuk membayar bunga atas keputusan jangka pendek yang dipaksakan.

BPK mengeluarkan rekomendasi tegas: direksi PHE harus mempertanggungjawabkan penarikan utang tidak patuh aturan tersebut kepada Dewan Komisaris. Satu tahun berselang, tibalah kita pada gerbong reshuffle besar bulan ini.

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Banyak pelaku industri atau pengurus korporasi terjebak pada argumen, “Bukankah kriteria administrasi dan RUPS-nya sudah terpenuhi?” Padahal, dalam hukum pidana korporasi di Indonesia, pemenuhan kriteria administratif semata tidak serta-merta menghapus ancaman tindak pidana korupsi.

Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab penuh secara operasional atas pengurusan perseroan (Pasal 92 UU PT) merupakan pihak eksekutor utama mengajukan dan menandatangani fasilitas kredit lembaga keuangan komersial yang diperuntukan bagi tantiem (pos non-produktif) yang memicu beban bunga Rp1,56 trilyun dan diterima tunai.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yakni beban bunga riil senilai Rp1,56 triliun yang seharusnya tidak perlu keluar jika pembagian tunai disesuaikan dengan kemampuan kas riil, secara langsung dikategorikan sebagai nyata dan pasti mengurangi kekayaan BUMN (keuangan negara).

Temuan BPK ini bukan sekadar kritik atas kelalaian akuntansi biasa, melainkan pengungkapan skema bagaimana formalitas aturan dijadikan “tameng” untuk melegalkan tindakan pemerasan finansial terhadap korporasi dari dalam. (*)

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lacak Sumber Pencemaran di Hulu

23 Juli 2026 - 00:07 WIB

DPRD DKI Dorong Payung Hukum Pembiayaan Kreatif

23 Juli 2026 - 00:05 WIB

DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak

22 Juli 2026 - 13:02 WIB

DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak

22 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

22 Juli 2026 - 00:06 WIB

Trending di News