MATRASNEWS, JAKARTA – Jam kerja panjang masih menjadi ancaman serius bagi jutaan pekerja di Indonesia. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 mengungkap, sebanyak 37,3 juta orang atau sekitar 25,47% dari total pekerja Indonesia, bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka itu setara dengan hampir 10 jam kerja per hari, jauh melampaui batas wajar.
Provinsi Gorontalo (34,05%), Kalimantan Utara (32,87%), dan Kalimantan Timur (31,59%) mencatat persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih. Kelompok usia produktif menjadi penyumbang utama, dipimpin oleh pekerja berusia 35-44 tahun (sekitar 9,5 juta orang), diikuti kelompok 25-34 tahun (8,71 juta) dan 45-54 tahun (8,38 juta).
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menurunkan produktivitas, meningkatkan risiko kesehatan, dan mengganggu keseimbangan kehidupan kerja,” ujar seorang pengamat ketenagakerjaan.
Fenomena ini erat kaitannya dengan dominasi sektor informal. Mayoritas pekerja Indonesia bergerak di kegiatan informal, khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dengan persentase tertinggi di Papua Pegunungan (95,30%), Papua Tengah (84,72%), dan Sulawesi Barat (70,63%). Pekerja di sektor ini seringkali tidak memiliki perlindungan jam kerja yang jelas.
Sementara itu, data BPS menunjukkan hanya sekitar sepertiga pekerja yang menikmati jam kerja di bawah 35 jam per minggu. Mayoritas lainnya, yakni 40,43%, bekerja antara 35-48 jam per minggu.
Temuan ini menyoroti urgensi penegakan regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial yang lebih kuat, khususnya bagi pekerja di sektor informal dan daerah dengan angka kerja berlebih tinggi, untuk menjamin hak-hak dasar pekerja Indonesia.
Cek Berita lain di Google News











Komentar ditutup.