Menu ✖

Breaking News

News

Kejari Karangasem Tahan Mantan Ketua LPD Klungah atas Korupsi Rp 2,7 Miliar

badge-check

Kejari Karangasem Tahan Mantan Ketua LPD Klungah atas Korupsi Rp 2,7 Miliar Perbesar


MATRASNEWS, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah berinisial IWD sebagai tersangka dugaan korupsi. Penahanan dilakukan segera setelah penetapan tersangka pada Rabu (9/9) malam, dan IWD langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Kepala Kejari Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil. Penyidikan melibatkan pemeriksaan lebih dari 30 saksi dan sejumlah ahli .

“Dua alat bukti sah telah terpenuhi. Kami juga telah mengantongi Surat Penetapan Tersangka setelah ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Bali,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik membongkar dua modus utama. Pertama, pemberian kredit fiktif dan tidak prosedural yang melampaui batas maksimum, bahkan kepada pihak di luar desa adat. Kedua, penempatan dana LPD di lembaga keuangan lain secara melawan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mencatat kerugian negara mencapai hampir Rp 2,7 miliar. Atas perbuatannya, IWD dijerat Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.

“Sikap itu membuat kami tak punya pilihan lain. Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, IWD langsung ditahan,” imbuh Kusufi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026, IWD dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari ke depan . Kajari memastikan proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

“Kami akan mempercepat pemberkasan. Kasus ini kami kawal tuntas,” pungkasnya.

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

10 Okt 2026 - 00:53 WIB

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

10 Okt 2026 - 00:44 WIB

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

9 Okt 2026 - 11:06 WIB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

9 Okt 2026 - 00:07 WIB

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata

9 Okt 2026 - 00:06 WIB

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata
Trending di News