Ia menambahkan, produk bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal, sementara produk non-halal harus memberi keterangan jelas. “Kejelasan label menjadi kunci transparansi informasi dan investasi strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing global,” imbuhnya.
Deputi E.A Chuzaemi Abidin menyatakan, pengawasan langsung dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan. “Kami tidak hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga memberikan edukasi terkait kewajiban, mekanisme pengajuan, dan langkah menghadapi Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian konkret BPJPH memperkuat pengawasan ritel modern agar implementasi Wajib Halal 2026 berjalan efektif dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











