MATRASNEWS, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap risiko pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen. Menurutnya, langkah tersebut akan berimbas langsung pada membengkaknya beban pembayaran cicilan dan bunga utang negara.
“Tapi makin besar defisit juga itu ada risikonya nanti bahwa pembayaran cicilan dan bunga makin tinggi. Jadi persentase utang kepada anggaran, jadi itu makin besar,” kata JK di kediamannya, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 15 Maret 2026.
JK menambahkan, jika utang terus membesar, porsinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa melonjak hingga 50 persen. Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya bagi keberlanjutan keuangan negara.
“Dan kalau utang makin besar bisa maksimumkan 40 persen, bisa mencapai 50 persen dan itu sangat berbahaya untuk kelanjutan ini,” sambungnya.
Meski demikian, JK memahami bahwa dalam kondisi saat ini, mempertahankan defisit di bawah 3 persen sulit dilakukan, terutama akibat kenaikan harga minyak dunia yang menekan belanja subsidi. Ia menegaskan, wacana pelebaran defisit di atas 3 persen hanya dapat ditempuh jika pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur batas defisit.











