Matras News, Bekasi – Kendaraan berplat nomor luar Kota Bekasi, bisa mengajukan uji KIR di Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi KIR Kota Bekasi, Muhtar.
Saat dikonfirmasi, Muhtar menjelaskan, bagi kendaraan bernopol luar Kota Bekasi, namun bertugas atau memilikimu usaha di wilayah Kota Bekasi, bisa mengajukan KIR-nya disini dengan disertai surat pengantar dari UPTD KIR daerah asalnya serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
“Misalkan saja, ada kendaraan angkutan asal Makassar, dan kebetulan bertugas atau memiliki usaha di Kota Bekasi, kan tidak mungkin melakukan KIR-nya ke Makassar. Selain jauh, mereka harus bolak-balik dan mereka bisa uji KIR-nya disini dengan menyertakan dokumen pendukung dari UPTD KIR disana,” jelas Muhtar, Kamis 2/1/2025.
Untuk unitnya sendiri, Muhtar mengakui, tidak begitu banyak jumlahnya hanya satu sampai dua unit kendaraan setiap bulannya.
“Paling banyak satu sampai dua setiap bulannya,” katanya singkat.
Dengan disediakannya layanan tersebut, dirinya menekankan agar para pemilik angkutan kendaraan bisa secara teratur dan berkala melakukan uji KIR kendaraannya.
“Kami sifatnya ingin mempermudah pelayanan bagi mereka, dengan maksud agar para pemilik kendaraannya bisa melakukan uji KIR secara berkala,” tutupnya.











