Kasus ini terungkap dari penyidikan yang dimulai pada 10 April 2026. Proses penggeledahan maraton di Kantor Disperindag dan rumah JAS pada 29 Juni lalu berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk buku rekening.
JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Ikuti berita terkini di Google News











