Menu ✖

Breaking News

News

Kemendagri Tegaskan Kolaborasi Lintas Daerah Kunci Atasi Kompleksitas Persoalan Sampah

badge-check

Kemendagri Tegaskan Kolaborasi Lintas Daerah Kunci Atasi Kompleksitas Persoalan Sampah Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kolaborasi lintas daerah merupakan kunci strategis menjawab kompleksitas persoalan persampahan yang terus meningkat di Indonesia. Hal ini ditekankan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) bertema “Tata Kelola Sampah Berkelanjutan, Studi Kasus Aglomerasi Sampah”, Selasa (13/1/2026).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyatakan, payung hukum untuk kerja sama antar daerah telah tersedia. “Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik telah membuka ruang bagi kerja sama antar daerah. Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” kata Wiyagus melalui keterangan resmi.

Ia mengingatkan, persoalan sampah merupakan tantangan utama pembangunan daerah dengan dampak luas pada lingkungan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, daerah perlu berani mengeksekusi kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas wilayah untuk meminimalkan risiko bencana akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal.

Pernyataan senada disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo. Dalam laporannya, Yusharto menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah. “Timbunan sampah terus meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” ujarnya.

Pendekatan aglomerasi persampahan, kata Yusharto, menjadi solusi strategis melalui kerja sama antardaerah dalam membangun dan mengelola infrastruktur serta sistem persampahan secara terintegrasi. Pendekatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mendorong pergeseran paradigma menuju pengelolaan sampah berkelanjutan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, yang hadir sebagai pembicara, memperkuat pandangan tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dan keterlibatan seluruh pihak. “Upaya penanganan sampah tidak boleh membebani satu daerah semata, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama,” tegas Dedie.

Dedie juga menyerukan peran serta industri. “Pemerintah pusat juga harus mengajak industri untuk bertanggung jawab, yang belum bisa ditanggulangi pemerintah daerah, juga bisa ditanggulangi oleh para pelaku industri,” katanya.

Forum ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama para pemangku kepentingan mengenai konsep aglomerasi persampahan dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.

 

Cek Berita lain di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

29 Okt 2026 - 02:06 WIB

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

28 Okt 2026 - 12:13 WIB

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

28 Okt 2026 - 00:13 WIB

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

27 Okt 2026 - 18:30 WIB

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi

27 Okt 2026 - 14:11 WIB

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi
Trending di News