Menu

Breaking News

News

Kemenhub Terbitkan Larangan Judi online

badge-check

Kemenhub Terbitkan Larangan Judi online Perbesar

Matras News, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan.

Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7).

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Ada pun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” pungkas Adita.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

27 Agu 2026 - 00:48 WIB

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

Groundbreaking PSEL Bantargebang, Langkah Awal Mengurai Darurat Sampah Bekasi

26 Agu 2026 - 16:02 WIB

Groundbreaking PSEL Bantargebang, Langkah Awal Mengurai Darurat Sampah Bekasi

Groundbreaking PSEL Kota Bekasi, Targetkan Rampung 2027

26 Agu 2026 - 12:33 WIB

Groundbreaking PSEL Kota Bekasi, Targetkan Rampung 2027

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

25 Agu 2026 - 03:55 WIB

Penutupan Permanen Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Mulai 4 September 2026

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot

23 Agu 2026 - 01:22 WIB

Wali Kota Bekasi Usir PKL dari Zona Publik Plaza Patriot
Trending di News