Menu

Mode Gelap
Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lacak Sumber Pencemaran di Hulu Hoki Indonesia Incar Enam Besar Asian Games Danantara Tinjau Pemberdayaan 73.000 Nasabah PNM di Mojokerto DPRD DKI Dorong Payung Hukum Pembiayaan Kreatif DPRD DKI Dorong PAM Jaya Tekan Kehilangan Air, Investasi Pipa Rp 22,8 Triliun Disiapkan Olahraga Bola Tangan Jakarta Incar Emas PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Baru

Bisnis

Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif

badge-check

Kementerian Ekraf Raih WTP, Siap Dorong Investasi Sektor Kreatif Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, LHP tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian Ekraf untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi kami untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance,” kata kata Menteri Ekraf di Badan Diklat PKN BPK RI, Kamis, 16 Juli 2026, dilansir dari siaran pers Kemenekraf.

“Kementerian Ekraf berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu sejumlah menteri serta pimpinan badan/lembaga. Sedangkan Menteri Ekraf didampingi Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama, Dessy Ruhati dan Pelaksana Tugas Inspektur, Fahmy Akmal.

Menteri Ekraf meyakini, akuntabilitas keuangan merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan program-program pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Laporan tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan LHP merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan yang diawali dengan entry meeting atau taklimat awal, dilanjutkan pelaksanaan pemeriksaan, exit meeting, sampai penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga. Pemeriksaan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Danantara Tinjau Pemberdayaan 73.000 Nasabah PNM di Mojokerto

23 Juli 2026 - 00:05 WIB

DPRD DKI Dorong PAM Jaya Tekan Kehilangan Air, Investasi Pipa Rp 22,8 Triliun Disiapkan

23 Juli 2026 - 00:04 WIB

Bank Jakarta Buka Cabang Masa Depan di Kebayoran Park

22 Juli 2026 - 00:08 WIB

KAI Gencar Edukasi Keselamatan kepada Pelajar

21 Juli 2026 - 00:06 WIB

Perumda Tirta Patriot Secara Resmi Kelola Aset Perumda Tirta Bhagasasi

20 Juli 2026 - 13:40 WIB

Trending di Bisnis