Penandatanganan BAST Tandai Tuntasnya Alih Kelola Dua Cabang, Birokrasi Dipangkas demi Layanan Cepat
MATRASNEWS, BEKASI – Proses panjang pemisahan aset dan wilayah pelayanan BUMD air minum antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi berakhir tuntas. Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset serta wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Kota dan Cabang Pondok Ungu di Pendopo Pemkot Bekasi, Senin (20/7/2026).
Pemisahan menyeluruh ini menyelesaikan proses alih kelola yang telah diinisiasi bertahap sejak beberapa periode kepemimpinan daerah sebelumnya. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan penandatanganan BAST kali ini merupakan penyerahan tahap akhir secara tuntas dari seluruh rangkaian perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Hari ini penyerahan secara keseluruhan apa yang disesuaikan dengan perjanjian. Ini menjadi model bagaimana proses itu berjalan dengan baik dan lancar dari sisi administrasi maupun teknis. Hari ini tuntas,” ujar Tri usai kegiatan.
Dengan tuntasnya serah terima ini, Tri menjelaskan segala persoalan operasional teknis pasca-pengalihan tidak lagi menjadi urusan antar-pemerintah (government to government), melainkan diselesaikan secara murni antar-BUMD (business to business). Langkah tersebut dinilai penting untuk memangkas birokrasi yang rigid sehingga peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dapat dipacu lebih cepat.
Target 47 Persen Warga Tercover Air Bersih
Tri mengatakan penggabungan sebelumnya justru memperlambat proses pengembangan BUMD. “Misal saat mau kerja sama dengan pihak ketiga, harus ada persetujuan dua kepala daerah dan prosesnya panjang. Sekarang dua Perumda ini mobilitasnya bisa lebih tinggi dan target 47 persen warga Kota Bekasi tercover air bersih dalam 5 tahun ke depan bisa tercapai,” kata Tri.












Komentar ditutup.