Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan empat pertimbangan utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyimpulkan bahwa 29 kementerian/lembaga dan enam laporan Pinjaman Hibah Luar Negeri memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan sehingga tren tindak lanjut hasil pemeriksaan meningkat secara signifikan,” terang Akhsanul Khaq.
Komitmen Kementerian Ekraf dalam memperkuat tata kelola keuangan juga tercermin melalui capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

Pada 7 April 2026, Kementerian Ekraf menerima penghargaan dari BPK atas tingkat penyelesaian TLRHP yang telah melampaui 90 persen yang menunjukkan kesungguhan kementerian dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.