Menu

Mode Gelap
Inspeksi Mendadak Ditjen Hubdat di Pool Xanh SM Bekasi Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat Uji Coba KRL Bekasi–Cikarang Berlangsung Aman

News

Kenapa Kendaraan Wajib Berhenti Jika Sinyal Kereta Api Berbunyi, Begini Alasannya

badge-check


					Kenapa Kendaraan Wajib Berhenti Jika Sinyal Kereta Api Berbunyi, Begini Alasannya Perbesar

Matras News – Jika Sedang melintasi jalur kereta api, kenapa selalu saja terjadi penumpukan kendaraan dan penjalan kaki?, Baik tidak ada maupun kereta yang akan melintas. Hal tersebut sering kita jumpai pada rutinitas sehari-hati.

Dengan mobilitas masyarakat yang akan melintas jalur kereta api, di khawatirkan akan menimbulkan kecelakaan, terutama kecelakaan yang terjadi karena tertabrak kereta yang melintas.

Sebab itu, perlunya kesadaran tinggi dari semua pengguna jalan tidak terkecuali pejalan kaki, agar ketika menyebrang di perlintasan kereta, Harus patuh pada rambu rambu dan berhenti di belakang jalur aman. Berhenti tidak hanya ketika palang penghalang perlintasan kereta sudah diturunkan, tetapi pengguna jalan harus berhenti saat bunyi tanda kereta akan melintas, meskipun penghalang belum turun sepenuhnya. Hal tersebut adalah upaya untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan tepat diperlintasan kereta, yang mengakibatkan gangguan perjalanan terutama perjalanan kereta dan terjadinya kecelakaan.

Disampaikan di situs KAI, Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. (*/zul)

Baca Lainnya

Inspeksi Mendadak Ditjen Hubdat di Pool Xanh SM Bekasi

29 April 2026 - 20:36 WIB

Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan

29 April 2026 - 19:12 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M,

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang

29 April 2026 - 15:17 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II, Ahmad Murodi,

Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur

29 April 2026 - 14:07 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat

29 April 2026 - 13:51 WIB

Trending di News