Matras News – Jika Sedang melintasi jalur kereta api, kenapa selalu saja terjadi penumpukan kendaraan dan penjalan kaki?, Baik tidak ada maupun kereta yang akan melintas. Hal tersebut sering kita jumpai pada rutinitas sehari-hati.
Dengan mobilitas masyarakat yang akan melintas jalur kereta api, di khawatirkan akan menimbulkan kecelakaan, terutama kecelakaan yang terjadi karena tertabrak kereta yang melintas.
Sebab itu, perlunya kesadaran tinggi dari semua pengguna jalan tidak terkecuali pejalan kaki, agar ketika menyebrang di perlintasan kereta, Harus patuh pada rambu rambu dan berhenti di belakang jalur aman. Berhenti tidak hanya ketika palang penghalang perlintasan kereta sudah diturunkan, tetapi pengguna jalan harus berhenti saat bunyi tanda kereta akan melintas, meskipun penghalang belum turun sepenuhnya. Hal tersebut adalah upaya untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan tepat diperlintasan kereta, yang mengakibatkan gangguan perjalanan terutama perjalanan kereta dan terjadinya kecelakaan.
Disampaikan di situs KAI, Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. (*/zul)











