Menu

Mode Gelap
Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun. DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak HANA Japanese Pop-Up Kitchen Hadir di Swiss-Belresort Dago Heritage Bank Jakarta Buka Cabang Masa Depan di Kebayoran Park Uji Simulasi Darurat DBD, CDC dan Kemenkes RI Evaluasi Kesiapan Operasional

News

Pajak Makanan 10% Diberlakukan di Bantul Mulai September

badge-check

Pajak Makanan 10% Diberlakukan di Bantul Mulai September Perbesar


Konsumen Wajib Cek Struk Belanja, Omzet Usaha Tertentu Jadi Objek

MATRASNEWS, BANTUL – Pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk sektor makanan dan minuman direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul mulai September mendatang.

Kebijakan ini dikenakan terhadap pengunjung restoran, rumah makan, hingga kafe yang tergolong sebagai wajib pajak.

Pendataan masih gencar dilakukan oleh Pemkab Bantul saat ini. Pelaku usaha kuliner dengan omzet memenuhi syarat ketentuan undang-undang saja yang menjadi sasaran kebijakan ini, bukan seluruh warung makan.

Potensi PAD Digenjot Lewat Sektor Kuliner

Dikutip dari beberapa sumber pertumbuhan sektor kuliner di Bantul dinilai pesat oleh Bupati Abdul Halim Muslih. Potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut sebagai alasan utama aturan ini diterapkan. Pengembalian uang pajak kepada masyarakat direncanakan dalam bentuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan kemampuan fiskal daerah untuk pembangunan Bantul.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun.

22 Juli 2026 - 14:12 WIB

DPR Ingatkan Risiko Psikologis terhadap Wajib Pajak

22 Juli 2026 - 13:02 WIB

DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Hanya Koordinasi, Bukan Penagihan Pajak

22 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026: Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan yang Lebih Tepat Sasaran

22 Juli 2026 - 00:06 WIB

Satgas PRR Desak Pemda Tuntaskan Lahan Huntap

22 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News