Konsumen Wajib Cek Struk Belanja, Omzet Usaha Tertentu Jadi Objek
MATRASNEWS, BANTUL – Pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk sektor makanan dan minuman direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul mulai September mendatang.
Kebijakan ini dikenakan terhadap pengunjung restoran, rumah makan, hingga kafe yang tergolong sebagai wajib pajak.
Pendataan masih gencar dilakukan oleh Pemkab Bantul saat ini. Pelaku usaha kuliner dengan omzet memenuhi syarat ketentuan undang-undang saja yang menjadi sasaran kebijakan ini, bukan seluruh warung makan.
Potensi PAD Digenjot Lewat Sektor Kuliner
Dikutip dari beberapa sumber pertumbuhan sektor kuliner di Bantul dinilai pesat oleh Bupati Abdul Halim Muslih. Potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut sebagai alasan utama aturan ini diterapkan. Pengembalian uang pajak kepada masyarakat direncanakan dalam bentuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan kemampuan fiskal daerah untuk pembangunan Bantul.











